1. Orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT), karena :
Badan usaha
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya.- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri.- Cepat dalam pengambilan keputusan.- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha.
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang.- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik.- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang.
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang
atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham
disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan.
Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor
(saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan
nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham.- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan.- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepadaorang lain.- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya.- Mudah memperoleh kredit dari bank.
Kelemahan:
Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT) karena bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang, pengelola lebih profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih besar dan sebagainya.- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit.- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan.- Rahasia badan usaha kurang terjamin.
2. Bentuk usaha koperasi cocok dengan
bentuk rakyat Indonesia, karena:
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat
indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong
royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan
usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi.
Apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi
maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan
usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah
(organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk
menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan
berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor koperasi.
3. Pertimbangan dalam Memilih Badan
Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan
adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang
yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan
dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
- Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Sekian postingan ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar