Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
A. Pengertian
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang,
diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan
hasil Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
B. Tugas dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
a. Tugas
·
melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
·
melakukan penilaian terhadap kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
·
melakukan penilaian terhadap ada atau
tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
·
mengambil tindakan sesuai dengan
wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
·
memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat
·
menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang
·
memberikan laporan secara berkala atas
hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Wewenang
·
menerima laporan dari masyarakat dan
atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang
ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya
·
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat
·
memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
·
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang
·
meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi
·
meminta keterangan dari instansi
Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
·
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan
·
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
·
memberitahukan putusan Komisi kepada
pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat
·
menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
C. Contoh kasus yang di tangani KPPU
Kartel Garam
Pada 2005 KPPU mengungkap terjadinya praktik kartel garam. Kasus ini terkait “permainan” bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Saat itu KPPU memerintahkan PT Garam, PT Budiono, PT Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara.
Selain itu, KPPU juga melarang PT Graha Reksa, PT
Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera melakukan tindakan yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam bahan baku
dari PT Garam, PT Budiono, PT Garindo;
KPPU juga mengenakan sanksi terhadap PT Garam, PT
Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber
Samudera masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah)
SUMBER :