Selasa, 16 Juli 2019

Tugas 5 : Kasus mengenai perselisihan hak cipta dan royalti


Sengketa Hak Paten, Apple Didenda Rp5,9 Triliun

A. Pengertian
·         HAK Cipta
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.
·         Hak Terkait
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
·         Hak kekayaan industri
Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.
·         Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·         Hak Merek
Sebelumnya, regulasi mengenai hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori merek seperti berikut.
·         Merek
yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
·         Merek dagang
yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
·         Merek jasa
yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
·         Merek kolektif
yakni merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

B. Contoh Kasus
Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) Apple harus membayar kompensasi senilai USD439,7 juta (Rp5,9 triliun) kepada perusahaan VirnetX dalam sengketa perebutan hak paten.
Hal itu sesuai dengan ke putusan akhir Pengadilan Distrik Timur Texas yang menangani dakwaan tersebut sejak 2012 silam. Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau berlangsung sangat sengit. Namun, Apple sudah tiga kali kalah secara beruntun. Kendati demikian, pengembang ponsel pintar iPhone itu belum mengangkat bendera putih. Mereka menyatakan masih akan kembali melakukan pengajuan banding kepada pengadilan. Pengadilan Distrik Timur Texas menyatakan Apple telah melanggar hak paten milik VirnetX di dalam fitur-fitur produk mereka seperti iMessage dan FaceTime.

Dalam hasil putusan yang dirilis 29 September silam, Pengadilan Distrik Timur Texas meminta Apple membayar ganti rugi kepada VirnetX sebesar USD439,7 juta. Total kompensasi yang harus dibayar Apple lebih besar USD140 juta dibandingkan keputusan tahun lalu yang hanya mencapai USD302,4 juta. Menurut VirnetX, Apple membayar denda tambahan sebesar USD41,3 juta karena sengaja melakukan pelanggaran. Biaya lainnya yang mencapai USD96 juta juga ditanggung Apple. CEO VirnetX Kendall Larsen mengaku gembira dengan keputusan hakim tersebut. 

“Keputusan akhir ini kompensasinya sangat besar karena produk Apple yang terjual yang melanggar hak paten juga sangat besar. Hakim sudah mengeluarkan keputusan yang sama sebanyak tiga kali dalam kasus ini,” ujar Larsen, dikutip Arstechnica. Biaya teknologi keamanan milik VirnetX dalam produk Apple sudah dipatok. Larsen yakin angka yang sudah ditetapkan masuk akal dan akan membantu melindungi setiap hak kekayaan intelektual di AS. Dalam putusannya, Hakim Robert Schroeder menaikkan kompensasi royalti yang harus dibayar Apple menjadi USD1,2 per produk.

Schroeder menilai peningkatan kompensasi itu merupakan sanksi yang wajar dipikul Apple karena Apple berulang kali melanggar hak paten, meski sudah kalah di dalam sidang pertama pada 2012. “Apple telah melakukan pelanggaran hak paten secara sengaja dan terus menerus. Hal itu tidak dapat di benarkan,” imbuh Schroeder. Dia menambahkan, keputusan Apple untuk terus menjual fitur VPN on Demand dan FaceTime merupakan sebuah perbuatan yang ceroboh, disadari, dan disengaja. Apple juga menciptakan konflik selama sidang berlangsung. Mereka menyewa mantan konsultan hakim dan penasihat banding VirnetX pada sidang pertama. 

“Apple gagal memastikan konsultan mereka tidak memiliki konflik yang tidak penting yang dapat membuat sidang menjadi rumit,” tegas Schroeder. Sampai kemarin, Apple tidak mengeluarkan respons apa pun. Namun, dalam sebuah dokumen di pengadilan, perusahaan milik Steve Jobs itu menyatakan belum menyerah. VirnetX merupakan perusahaan pengembang teknologi keamanan internet, terutama di dalam ponsel. Mereka memiliki 80 paten keamanan internet di dunia dan 100 paten lainnya masih tertunda. Di dalam situs resminya, ViretX menawarkan sejumlah layanan keamanan, termasuk keamanan surel dan sistem percakapan. Perusahaan yang berbasis di Zephyr Cove, Nevada itu memiliki 20 pegawai, baik full-time ataupun part-time.


Sebagian besar sumber penghasilannya berasal dari perizinan paten. Kondisi keuangan VirnetX akan ditentukan dari hasil persidangan terhadap Apple. Pada 2012, hakim memutuskan Apple harus membayar USD368 juta dan aliran royalti sebesar 1%. Namun, keduanya banding. Pada 2016, VirnetX menuntut USD625,6 juta dalam dua gugatan. Namun, hakim meminta dua gugatan itu dipisah. VirnetX pernah meraih kemenangan yang besar saat menggugat Microsoft. Mereka memperoleh kompensasi USD200 juta. 

Microsoft kemudian kembali membayar senilai USD23 juta karena Skype juga melanggar paten VirnetX. VirnetX juga pernah menggugat Cisco, tapi Cisco berhasil keluar dari dakwaan itu.


SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Antecedents of pronouns and Dangling constructions

ANTECEDENTS OF PRONOUNS Antecedent is the grammatical term used to refer to the noun that a pronoun replaces. An antecedent comes before...