OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan
dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh
subyek hukum.
Contoh, Ahmad dan Ali
mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum
itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh
subjek hukum.
Benda menurut Pasal 499
KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh
hak milik. Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens
bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai
barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaakmeliputi
barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud,
sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu
pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda
dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.
Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi,
jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak
dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan
lain-lain.
Adapun benda dalam arti
sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata,
bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
benda berwujud, yaitu benda segala
sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah,
tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
·
benda tidak berwujud, yaiitu semua hak,
contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya dalam pasa
504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
·
Benda bergerak (benda tidak tetap),
yaitu benda yang dapat dipindahkan;
·
benda tetap (tidak bergerak), yaitu
benda yang dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat
dibedakan sebagai berikut :
·
menurut sifatnya adalah benda yang dapat
dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil
dan sebagainya;
·
Menurut ketentuan undang-undang ialah
benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda
bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan,
piutang-piutang
Adapun benda tidak
bergerak (tetap) dapat juga dibedakan sebagai berikut :
·
menurut sifatnya, benda tersebut tidak
dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh :
gedung, bunga, pepohonan;
·
menurut tujuannya, benda itu tidak dapat
dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok
untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik,
tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
·
menurut undang-undang benda tersebut
tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal
508 KUH Peredata) seperti hipotik,crediet verband, hak pakai atas benda tidak
bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. Selain pembagian benda
sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu :
·
benda materiil;
·
benda immateriil (ciptaan orang),
misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan
lain-lainnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar