Senin, 22 April 2019

Tugas 3 :ULASAN MENGENAI SALAH SATU BADAN HUKUM PUBLIK


BADAN HUKUM PUBLIK

DEFINISI
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/public.
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut.
Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.
Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

CONTOH BADAN HUKUM PUBLIK
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Empat bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.

V I S I 2015 – 2019

PUSAT UNGULAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU DAN MANDIRI

M I S I 2015 – 2019
1.      Meningkatkan kualitas litbang penerbangan dan antariksa bertaraf internasional.
2.      Meningkatkan kualitas produk teknologi dan informasi di bidang penerbangan dan antariksa dalam memecahkan permasalahan nasional.
3.      Melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan nasional. 

KEDUDUKAN
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

TUGAS POKOK
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
Penyelenggaraan keantariksaan;
Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
    Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
    Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
    Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
    Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.

SEJARAH
Kronologi Pembentukan LAPAN
Pada tanggal 31 Mei 1962, dibentuk Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selaku Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI).
Tanggal 22 September 1962, terbentuknya Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya.
Tanggal 27 November 1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Antecedents of pronouns and Dangling constructions

ANTECEDENTS OF PRONOUNS Antecedent is the grammatical term used to refer to the noun that a pronoun replaces. An antecedent comes before...