BADAN
HUKUM PUBLIK
DEFINISI
Badan Hukum Publik
(publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan
warga negara yang menyangkut kepentingan umum/public.
Badan hukum publik adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau
menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah
badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang
menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan
hukum tersebut.
Perbedaan antara kedua
badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum
perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan
publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang
menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat
dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki
kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan
atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum
tersebut.
Secara umum pembedaan
antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara
terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau
tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati
memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam
pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah
saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan
dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum
tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
CONTOH BADAN HUKUM
PUBLIK
Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian
Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Empat bidang utama LAPAN yakni
penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan
dirgantara.
V I S I 2015 – 2019
PUSAT UNGULAN
PENERBANGAN DAN ANTARIKSA UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU DAN MANDIRI
M I S I 2015 – 2019
1.
Meningkatkan kualitas litbang
penerbangan dan antariksa bertaraf internasional.
2.
Meningkatkan kualitas produk teknologi
dan informasi di bidang penerbangan dan antariksa dalam memecahkan permasalahan
nasional.
3.
Melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan
keantariksaan untuk kepentingan nasional.
KEDUDUKAN
Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan
LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
TUGAS
POKOK
LAPAN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN
menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian
dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan
antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains
antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan
jauh serta pemanfaatannya;
Penyelenggaraan keantariksaan;
Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas LAPAN;
Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan
antariksa;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
Penyampaian laporan,
saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa
dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta
pemanfaatannya.
SEJARAH
Kronologi Pembentukan
LAPAN
Pada tanggal 31 Mei
1962, dibentuk Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selaku
Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan
Penerbangan RI).
Tanggal 22 September
1962, terbentuknya Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI
dan ITB. Berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut
telemetrinya.
Tanggal 27 November
1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar