KOPERASIKU
SAYANG KOPERASIKU MALANG
Koperasi,
dari asal katanya saja, kita sudah mengetahui bahwa salah satu dari usaha
pemerintah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Koperasi adalah
salah satu usaha/wiraswata yang pendanaannya banyak bergantung dari pinjaman
pemerintah, untuk membahas lebih jauh tentang koperasi, Mari kita telisik
sedikit tentang sejarah koperasi di Indonesia.
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Lalu, setelah merasa sadar punya kesamaan nasib itulah yang mendorong pemerintah untuk membuat peraturan untuk melindungi organisasi usaha yang berupa koperasi ini. Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Lalu, setelah merasa sadar punya kesamaan nasib itulah yang mendorong pemerintah untuk membuat peraturan untuk melindungi organisasi usaha yang berupa koperasi ini. Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Koperasiku Sayang Koperasiku Malang dalam
artian bahwa saya pikir dari kata malang timbul karena kurangnya perhatian
lebih dari pemerintah terhadap koperasi di indonesia begitu pula kesadaran
masyarakat kita sendiri Seiring berkembangnya jaman, bentuk kepedulian
masyarakat terhadap koperasi di indonesia mulai melemah dan tidak adanya
perkembangan yang signifikan yang ditunjukkan oleh koperasi. Melihat
kondisi Koperasi sekarang seperti apa yang telah diterangkan oleh dosen
saya, beliau mengatakan bahwa “ Koperasi seperti hidup segan mati
tak mau”. koperaasi hanya dihidupkan oleh pemerintah, tetapi secara
perlahan koperasi dibunuh oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Koperasi sangat menguntungkan sebenarnya,
hanya masyarakat Indonesia saja yang tidak mau menyadarinya. dimana koperasi
sangat disayang oleh pemerintah, tetapi sangat malang dikalangan masyarakat.
Bisa kita lihat peranan dari Pemerintah sangat gencar untuk mengubah-ubah
kebijakan demi berkembangnya koperasi diIndonesia, tetapi tidak diimbangi oleh
kesadaran diri masyarakat Indonesia akan keberadaan koperasi.
Koperasi dalam kondisi kurang atau belum mencapai hasil
yang diharapkan, maupun sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian
masyarakat yang mempunyai keinginan untuk memajukan koperasi itu sendiri
,koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, kenapa
seperti itu , kita bisa lihat bahwa keadaan koperasi saat ini telah tergantikan
oleh adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara
halus. Sebenarnya Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari koperasi,
pada setiap akhir periode, seluruh anggota koperasi bisa mendapatkan SHU ( sisa
hasil usaha ). Besar kecilnya SHU dapat diukur dengan seberapa sering atau
tidaknya anggota melakukan transaksi dikoperasi. Anggota yang investasinya
besar belum tentu mendapat SHU besar, dan bisa juga anggota yang
investasinya sedikit bisa mendapat SHU yang besar, tergantung sering atau
tidaknya bertransaksi.
Kesayangan pemerintah terhadap koperasi,
sepertinya menjadi boomerang sendiri terhadap masa depan koperasi diIndonesia
dimana pemerintah yang sejak awal kemunculan koperasi sangat dimanjakan,
sehingga menyebabkan seperti apa yang terjadi dengan koperasi saat ini,
koperasi seperti jalan ditempat, tidak ada inovasi lain, dan sepertinya koperasi
harus selalu didampingi oleh pemerintah agar bisa maju. Kemungkinan besar nasib
koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar
modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena
koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena
akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang telah diberikan, akan tetapi
masyarakat lebih memikirkan keuntungan yang cepat tanpa ada kerja keras yang
tinggi. Serta persoalan manajemen keuangan yang kurang profesional sehingga
menghambat kinerja koperasi.
Oleh karena itu, Tidak dapat dipungkiri bahwa
pemerintah juga patut disalahkan dengan nasib koperasi saat ini karena
pemerintah kurang memberikan stimulan. Jadi mengakibatkan perputaran uang
menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan
bahkan akhirnya akan membuat koperasi menjadi gulung tikar (Tutup Usaha).
Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam memajukan
koperasi di Indonesia, karena koperasi itu bersifat kekeluargaan dan anggotanya
pun bisa dikatakan sebagai pemilik. Jadi, anggota yaitu masyarakat harus
mengawasi jalannya koperasi karena tanpa pengawasan koperasi akan kurang
maksimal kinerjanya.
Keberadaan koperasi di Indonesia pun tidak
semata-mata hanya untuk menambah deretan daftar Lembaga Keuangan Bukan Bank,
koperasi ada untuk menyokong ekonomi kita menjadi salah satu wadah mata
pencaharian kita. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir nyawa yang peduli
dengannya. Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia
adalah koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat
terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan
manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi
jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai
ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia
padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah
satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih
besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Pemerintah harus sepenuh hati dalam memajukan koperasi
diIndonesia, jangan ada kata setengah hati, terutama kepada menteri UKM ( Usaha
Kecil Menengah ). Dan tentunya masyarakat juga harus mendukung sepenuh hati
kebijakan pemerintah, agar tujuan koperasi bisa terwujud. Mendirikan koperasi
bukanlah hal yang mudah. Tidak banyak orang yang mau berinisiatif guna
mendirikan koperasi dan memajukan kesejahteraan bersama. Bahkan pemerintah pun
kini seolah-olah lebih peduli akan program kerja kementeriannya yang lain
berkenaan dengan UMKM dibanding koperasi. Bukan salah pemerintah, dan bukan
sepenuhnya salah masyarakat pula.
Badan usaha yang memiliki badan hukum ini,
dari tahun ke tahun nampaknya keberadaan diIndonesi sudah hampir hilang ditelan
zaman. Banyak anak-anak muda (masyarakat) tidak tahu apa itu koperasi,
kebanyakan anak muda hanya sering mendengar apa yang namanya koperasi, tetapi
tidak tahu apa bentuk wujud, kegunannya, manfaatnya dari koperasi itu sendiri.
Tujuan yang ditetapkan oleh Pendiri koperasi pada awal abad 20 ternyata dimata
umum hanyalah sebatas kata-kata. Karena banyak sekali koperasi yang kekurangan
modal, kejadian ini diakibatkan karena koperasi kekurangan anggota, sebagian
masyarakat menganggap bahwa koperasi itu sudah ketinggalan zaman. Sebenarnya
kalau kita sebagai manusia mau berfikir cerdas, pemerintah akan mendukung
keberadaan koperasi, partai politik dan investor juga mau iikut mendanai
koperasi. Masyarakat harus melihat potensi yang dimiliki koperasi, sebenarnya
tujuan koperasi ini sangat menguntungkan bagi kita semua, agar tujuan koperasi
bisa terwujud, seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu untuk mewujudkan
tujuan koperasi, dengan cara masyarakat menjadi anggota koperasi, dan jika
sudah menjadi anggota koperasi, kita harus tetap sadar untuk membayar iuran
wajib, niscahya koperasi diIndonesia akan maju, dengan modal yang sangat
berlimpah, dan partai politik dan investor akan melakukan penanaman modal
dikoperasi, dan kesejahteraan Indonesia akan meningkat.
Referensi :
http://bagusrizkyy31.blogspot.com/2016/11/koperasiku-sayang-koperasiku-malang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar