Senin, 22 April 2019

OBJEK HUKUM


OBJEK  HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaakmeliputi barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi, jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.
Adapun benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         benda berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
·         benda tidak berwujud, yaiitu semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya dalam pasa 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
·         Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
·         benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
·         menurut sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil dan sebagainya;
·         Menurut ketentuan undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang
Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga dibedakan sebagai berikut :
·         menurut sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh : gedung, bunga, pepohonan;
·         menurut tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
·         menurut undang-undang benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik,crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu :
·         benda materiil;
·         benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan lain-lainnya.

Referensi : 

Tugas 3 :ULASAN MENGENAI SALAH SATU BADAN HUKUM PUBLIK


BADAN HUKUM PUBLIK

DEFINISI
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/public.
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut.
Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.
Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

CONTOH BADAN HUKUM PUBLIK
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Empat bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.

V I S I 2015 – 2019

PUSAT UNGULAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU DAN MANDIRI

M I S I 2015 – 2019
1.      Meningkatkan kualitas litbang penerbangan dan antariksa bertaraf internasional.
2.      Meningkatkan kualitas produk teknologi dan informasi di bidang penerbangan dan antariksa dalam memecahkan permasalahan nasional.
3.      Melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan nasional. 

KEDUDUKAN
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

TUGAS POKOK
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
Penyelenggaraan keantariksaan;
Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
    Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
    Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
    Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
    Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.

SEJARAH
Kronologi Pembentukan LAPAN
Pada tanggal 31 Mei 1962, dibentuk Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selaku Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI).
Tanggal 22 September 1962, terbentuknya Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya.
Tanggal 27 November 1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN.

Referensi :

Antecedents of pronouns and Dangling constructions

ANTECEDENTS OF PRONOUNS Antecedent is the grammatical term used to refer to the noun that a pronoun replaces. An antecedent comes before...